3. Klik “cari data”, kemudian akan muncul informasi apakah kamu penerima manfaat BPNT atau PKH.
Selain dengan cara di atas pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.
Bagi KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, bisa melakukan pendaftaran sebagai penerima PKH.
Proses pendaftaran sebagai penerima bansos PKH tersebut bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Demikian informasi terkait 7 kriteria KPM yang berhak menerima bansos PKH tahap 3, disertai dengan cara cek nama penerima serta cara mendaftarkan diri sebagai penerima PKH 2022.***