BERITA DIY - Simak di sini apa saja kriteria penerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan siapa penerima PKH yang bisa cairkan bantuan Rp 3 juta tahun 2022 ini.
Bantuan sosial program keluarga harapan atau bansos PKH merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Kementerian Sosial sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.
Lewat program ini, Kemensos memberikan bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai bansos bersyarat, tentu ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan ini. Tujuannya supaya bantuan ini menyasar kepada penerima secara merata.
Tahun 2022 ini terdata setidaknya ada 10,8 juta keluarga penerima manfaat yang mendapat bantuan PKH ini. 10,8 juta itu adalah mereka yang menjadi bagian dari peserta PKH dan namanya ada dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kemudian tahun 2022 ini ada uang bantuan senilai Rp 3 juta yang bisa dicairkan untuk satu jiwa penerima PKH.
Simak informasi selengkapnya di bawah ini apa saja syarat dan kriteria penerima PKH. Di luar kriteria itu, tidak bisa terima uang bantuan PKH 2022.
Berikut ini syarat umum untuk masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima manfaat PKH: