- Penyandang disabilitas:
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap
Aturan keluarga penerima PKH ini dalam setiap 1 KK maksimal hanya ada empat jiwa yang bisa menerima uang PKH sesuai kriteria di atas.
Adapun Juli 2022 ini bansos PKH cair tahap 3 yang mana keluarga PKH bisa cairkan uang tunai mulai Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per jiwa.
Pencairan tahap 3 akan berlangsung selama bulan Juli, Agustus dan September 2022.
Demikian informasi kriteria penerima bantuan PKH dan nominal PKH yang cair setiap tahap dan per tahunnya.***