- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI
- Merupakan WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP
- Tidak sedang menjadi penerima dalam program bantuan sosial yang lain dari pemerintah
- Tergolong dalam masyarakat miskin atau rentan miskin
- Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD
Kemudian ada tujuh kriteria khusus yang dibuat Kemensos untuk penerima bansos PKH. Sebab, bansos PKH ini hanya akan cair kepada tujuh kriteria berikut:
- Ibu hamil:
- maksimal kehamilan kedua
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap
- Anak usia dini:
- maksimal dua anak usia dini dalam keluarga
- menerima Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu per tahap
- Siswa SD:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tahap
- Siswa SMP:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tahap
- Siswa SMA:
- maksimal satu anak dalam keluarga
- menerima Rp 2 juta per tahun atau 500 ribu per tahap
- Lansia
- maksimal satu orang dalam keluarga
- menerima Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tahap