Adapun syarat yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU di tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki status sebagai pekerja atau buruh upah/gaji
3. Pekerja atau buruh berpenghasilan paling besar Rp3,5 juta
4. Aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
7. Bukan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Berikut ini cara cek penerima BSU BLT Subsidi Gaji melalui link BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan tahun 2021: