2. Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
3. Dalam usaha mencari kerja sebagai pekerja yang terkena PHK maupun karyawan yang ingin meningkatkan kompetensi kerja.
4. Tidak terdaftar sebagai penerima bansos selama pandemi.
5. Bukan seseorang dengan pekerjaan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Dalam 1 KK pendaftar Kartu Prakerja belum memenuhi batas maksimal 2 NIK.
Setelah memenuhi persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 di atas, maka calon pendaftar cukup mendaftar melalui login dashboard prakerja.go.id.
Untuk melakukan pendaftara melalui situs prakerja.go.id, simak caranya berikut ini:
1. Siapkan KTP sebagai data diri pendaftaran dan perangkat terhubung internet.
2. Akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: Klik di Sini.