Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 Lewat www.prakerja.go.id agar Dapat Insentif Rp 2,5 Juta

- 24 Juli 2022, 15:03 WIB
Ilustrasi - Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 38 lewat www.prakerja.go.id untuk dapatkan insentif Rp 2,5 juta, disertai syarat pendaftaran.
Ilustrasi - Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 38 lewat www.prakerja.go.id untuk dapatkan insentif Rp 2,5 juta, disertai syarat pendaftaran. /Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi terkait cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 38 yang baru saja dibuka melalui www.prakerja.go.id agar mendapatkan bantuan insentif Rp 2,5 juta, berikut disertai dengan syarat pendaftaran Kartu Prakerja.

Diketahui pengumuman dibukanya kembali gelombang pendaftaran Kartu Prakerja dilakukan melaui akun Instagram resmi Prakerja.

“GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik "Gabung Gelombang" untuk mengikuti gelombang 38. Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang. Siapa aja yang udah gabung nih? #SiapDariSekarang” tulis admin @prakerja.go.id pada hari ini, Minggu 24 Juli 2022.

Bagi para calon pendaftar yang belum lolos di gelombang sebelumnya, kini bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 38 untuk dapatkan insentif hingga Rp 2,5 juta.

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Cara Daftar www.prakerja.go.id Gelombang 38 Dibuka Dapat Uang Rp2,4 Juta

Diketahui bantuan insentif yang didapatkan pemegang Kartu Prakerja dibagi menjadi dua jenis seperti di bawah ini:

1. Insentif biaya ketika mencari kerja, sebesar Rp 600 ribu per bulan dengan total pemberian selama empat bulan.

2. Insentif setelah mengisi survei evaluasi, sebesar Rp50 ribu per survei.

Akan tetapi untuk lolos dan mendapatkan Kartu Prakerja serta insentif dari pemerintah, calon pendaftar harus sudah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1. WNI dengan usia minimal 18 tahun.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x