- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 37 Telah Dibuka, Begini Cara Daftar agar Lolos Dapat Rp 2,5 Juta
Setelah memenuhi sejumlah syarat, kemudian dapat melakukan sejumlah langkah atau cara dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 37 yang nantinya dapat dilakukan.
Perhatikan sejumlah cara daftar Kartu Prakerja gelombang 37 ini agar nantinya bisa memiliki peluang lolos sebagai peserta:
- Masuk ke dalam laman resmi menggunakan link prakerja.go.id
- Kemudian dapat melakukan daftar akun, jika sebelumnya belum memiliki akun
- Berikutnya adalah dengan melakukan proses login
- Lalu isikan data diri seperti yang diminta
- Masukkan berbagai berkas atau upload