2. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.
3. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.
4. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’
5. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.
Selain dengan cara di atas, bagi keluarga yang berhak mendapatkan bansos PKH tapi belum terdaftar bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor kepala desa.
Demikian informasi terkait kriteria keluarga penerima bansos PKH 2022 tahap 3 yang mendapatkan bantuan hingga Rp 750 ribu, disertai cara cek dan mendaftar sebagai penerima bansos PKH.***