Keluarga KPM Kriteria Ini Dapat Bantuan PKH Tahap 3 Senilai Rp 750 Ribu, Simak Cara Cek dan Daftar di Sini

- 17 Juli 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi. Ada kriteria KPM penerima bansos PKH tahap 3 yang mendapatkan bantuan hingga Rp 750 ribu, disertai cara cek dan cara mendaftar PKH 2022.
Ilustrasi. Ada kriteria KPM penerima bansos PKH tahap 3 yang mendapatkan bantuan hingga Rp 750 ribu, disertai cara cek dan cara mendaftar PKH 2022. /UNSPLASH/@mlapian

BERITA DIY - Simak penjelasan terkait kriteria keluarga penerima bansos PKH 2022 tahap 3 yang mendapatkan bantuan hingga Rp 750 ribu, berikut cara cek dan mendaftar sebagai penerima bansos PKH.

Melanjutkan penyaluran bansos PKH 2022, kini pemerintah tengah menyalurkan bansos PKH tahap 3 dengan periode bulan Juli hingga September 2022.

Bansos PKH tahap 3 yang disalurkan oleh pemerintah hanya diberikan kepada masyarakat berstatus KPM saja.

Penyaluran bansos PKH dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat berstatus KPM di Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pokok pasca pandemi saat ini.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP Kesini Agar Masuk Daftar Penerima PKH Juli 2022, Ini Bocoran Bansos Baru Tahap 3 Kapan Cair

Diharapkan dengan disalurkannya kembali bansos PKH, maka masyarakat bisa memenuhi kebutuhan pokok seperti pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan sosial.

Karena kebutuhan pokok masyarakat tidak hanya dari segi pangan saja, maka pemerintah membagikan nominal bantuan sesuai dengan kriteria yang dipenuhi.

Untuk lebih jelasnya, simak pembagian nominal bantuan dari ketujuh kriteria penerima PKH berikut ini:

1. Kriteria Ibu Hamil/Nifas - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

2. Kriteria Anak Usia Dini (0 s.d. 6 tahun) - Rp 3.000.000,- (Rp 750 ribu per tahap)

3. Kriteria Pendidikan Anak SD/Sederajat - Rp 900.000,- (Rp 225 ribu per tahap)

4. Kriteria Pendidikan Anak SMP/Sederajat - Rp 1.500.000,- (Rp 375 ribu per tahap)

5. Kriteria Pendidikan Anak SMA/Sederajat - Rp 2.000.000,- (Rp 500 ribu per tahap)

6. Kriteria Penyandang Disabilitas Berat - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

7. Kriteria Lanjut Usia - Rp 2.400.000,- (Rp 600 ribu per tahap)

Baca Juga: Lapor ke WA Kemensos di Nomor Ini Apabila Uang Tunai PKH Tidak Cair Juli 2022 Tahap 3, Ada Bantuan Rp 750 Ribu

Perlu diingat bahwa maksimal penerima bansos PKH dalam satu keluarga hanyalah empat orang saja.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan cek apakah dirinya terdaftar sebagai penerima PKH atau tidak, ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

1. Buka link https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada perangkat HP atau komputer yang terkoneksi internet.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol ‘Cari Data’

7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.

Bagi KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka bisa untuk melakukan pendaftaran penerima PKH.

Baca Juga: Kesempatan Pelajar Bisa Dapat PKH Tahap 3 Tahun 2022, Siapa Saja yang Dapat? Cek Penerima di Link Kemensos Ini

Untuk melakukan pendaftaran penerima bansos PKH, simak cara di bawah ini:

1. Login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.

2. Untuk mendaftarkan anggota keluarga sendiri atau orang lain, pilih menu ‘Tambah Usulan’.

3. Isikan formulir dengan data diri pengusul dan orang yang didaftarkan.

4. Apabila data yang dimasukkan sudah sesuai kemudian masuk ke menu ‘Pilih Bansos’

5. Pendaftar kemudian cukup menunggu penyaluran berikutnya atas bansos yang didaftarkan.

Selain dengan cara di atas, bagi keluarga yang berhak mendapatkan bansos PKH tapi belum terdaftar bisa mendaftar dengan datang langsung ke kantor kepala desa.

Demikian informasi terkait kriteria keluarga penerima bansos PKH 2022 tahap 3 yang mendapatkan bantuan hingga Rp 750 ribu, disertai cara cek dan mendaftar sebagai penerima bansos PKH.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah