2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.
3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.
4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.
5. Tuliskan 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.
6. Klik tombol ‘Cari Data’
7. Tunggu sampai hasil pencarian muncul.
Bagi KPM yang memenuhi kriteria dari pemerintah tetapi belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka bisa untuk melakukan pendaftaran penerima PKH.
Untuk melakukan pendaftaran penerima bansos PKH, simak cara di bawah ini:
1. Login dan klik menu ‘Daftar Usulan’ pada aplikasi Cek Bansos dari Kemensos RI.