Dapatkan Insentif Hingga Rp 2,4 Juta dengan Mendaftar Kartu Prakerja, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 8 Juli 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat dan langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36, cukup daftar dan dapatkan insentif dari pemerintah hingga Rp 2,4 juta.
Ilustrasi - Berikut syarat dan langkah mendaftar Kartu Prakerja gelombang 36, cukup daftar dan dapatkan insentif dari pemerintah hingga Rp 2,4 juta. /Tangkap layar www.prakerja.go.id

1. WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.

Baca Juga: Awas Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Ini Penyebabnya, Begini Solusi Jika Sertifikat Pelatihan Tidak Muncul

5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.

Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan wajib dari pemerintah untuk mendaftar Kartu Prakerja di atas, para calon pendaftar cukup memahami langkah pendaftarannya.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 bisa dilakukan melalui login dashboard Prakerja.go.id, di mana cara mendaftarnya bisa disimak berikut ini:

Baca Juga: Awas Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Ini Penyebabnya, Begini Solusi Jika Sertifikat Pelatihan Tidak Muncul

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah