1. WNI yang telah berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang dalam jenjang pendidikan.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
4. Bukan penerima bansos lain selama pandemi.
5. Bukanlah seorang pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan wajib dari pemerintah untuk mendaftar Kartu Prakerja di atas, para calon pendaftar cukup memahami langkah pendaftarannya.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 36 bisa dilakukan melalui login dashboard Prakerja.go.id, di mana cara mendaftarnya bisa disimak berikut ini: