Pemerintah melalui Kemnaker akan kembali menyalurkan BSU untuk membantu meringankan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi di tahun 2022.
Dilansir dari Instagram Kemnaker pada tanggal 1 Mei 2022, diketahui jumlah pekerja dan buruh yang menerima BSU BLT Subsidi Gaji pada tahun pertama mencapai 12,2 juta orang.
Sementara untuk tahun 2021 atau periode kedua, program BSU BLT Subsidi Gaji disalurkan kepada lebih dari 7 juta pekerja.
BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada para pekerja yang layak menerima BSU sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan.
Berikut syarat pekerja calon penerima BSU BLT Subsidi Gaji yang berlaku pada aturan tahun 2021 kemarin:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji/upah paling besar senilai Rp3,5 juta
Terdapat kriteria pekerja dan buruh yang diutamakan dalam penyaluran Rp1 juta BLT Subsidi Gaji 2022 program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Editor: Bagus Aryo Wicaksono