1. Login di https://oss.go.id kemudian pakai akun yang sudah dibuat sebelumnya. Jika belum punya akun, silahkan mendaftar terlebih dahulu.
2. Klik tombol Perizinan Berusaha, klik perseorangan
3. Pilih pendaftaran NIB sesuai dengan usaha anda
4. Lengkapi formulir data profil dan klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Pilih tombol tambah usaha, lengkapi formulir data usaha, klik simpan dan lanjutkan
6. Selanjutnya, untuk usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan,
7. Kemudian pengguna dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan.
8. Beri tanda centang pada kotak disclaimer dan klik proses NIB.
Kemudian, pelaku UMKM bisa daftar KUR BRI Super Mikro dengan cara berikut: