Cairkan PKH Rp 750 Ribu Sebelum Akhir Juni 2022, Tarik Tunai Uang Bantuan di ATM Asal Penuhi Syarat Ini

- 15 Juni 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi dana cairkan PKH Rp 750 ribu sebelum akhir Juni 2022, tarik tunai uang bantuan di ATM asal penuhi syarat ini.
Ilustrasi dana cairkan PKH Rp 750 ribu sebelum akhir Juni 2022, tarik tunai uang bantuan di ATM asal penuhi syarat ini. /UNSPLASH/Mufid Majnun.

BERITA DIY - Hingga akhir bulan Juni 2022 masih bisa cairkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Rp 750 ribu. Bisa tarik tunai uang bantuan di ATM asalkan penuhi syarat-syarat penerima PKH.

Bantuan hingga Rp 750 ribu ini diterima untuk satu jiwa penerima PKH yakni golongan ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun.

Adapun bansos PKH ini mencakup empat jiwa dalam satu KK penerima PKH, sehingga total bantuan yang diterima masing-masing keluarga PKH nominalnya dapat bervariasi.

Baca Juga: Pemerintah Bagi Bantuan Rp 154,8 Triliun, Daftar Penerima Bansos PKH Cek di Sini

Namun untuk nominal per jiwa dari tiap-tiap golongan sudah ditentukan Kementerian Sosial. Seperti nominal untuk ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp 750 ribu tiap kali pencairan.

Golongan lain ada pelajar jenjang SD hingga SMA juga mendapat bantuan ini dengan nominal yang berbeda. Untuk lebih rincinya, berikut besaran uang bantuan penerima PKH masing-masing golongan:

Baca Juga: Penyaluran PKH Belum Berakhir, Pastikan Nama Muncul Saat Cek Penerima di Link Kemensos Bisa Dapat Rp 750 Ribu

Ibu hamil: Rp 750 ribu per tahap / Rp 3 juta per tahun

Anak usia dini: Rp 750 ribu per tahap / Rp 3 juta per tahun

Siswa SD: Rp 225 ribu per tahap / Rp 900 ribu per tahun

Siswa SMP: Rp 375 ribu per tahap / Rp 1,5 juta per tahun

Siswa SMA: Rp 500 ribu per tahap / Rp 2 juta per tahun

Lansia: Rp 600 ribu per tahap /Rp 2,4 juta per tahun

Penyandang disabilitas: Rp 600 ribu per tahap / Rp 2,4 juta per tahun

Baca Juga: Cegah Bayi Stunting dan Gizi Ibu Sehat dari PKH Kemensos, Juni 2022 Terima Uang Rp 750 Ribu Tahap 2

Maka, apabila ada ibu hamil dan anak usia dini 0-6 tahun terdaftar sebagai penerima manfaat PKH, hingga akhir Juni 2022 ini bisa cairkan uang bantuan dengan tarik tunai ATM.

Untuk bisa mendapat bantuan PKH ini, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai penerima manfaat.

Inilah syarat untuk menjadi penerima manfaat PKH:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI;
  • Merupakan WNI yang memiliki kartu identitas seperti KTP;
  • Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin;
  • Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD;
  • Tidak sedang masuk sebagai penerima dalam program bantuan lain yang diadakan oleh pemerintah.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Klik cekbansos.kemensos.go.id, BLT Tahap 2 Cair hingga Akhir Juni

Melansir dari Instagram PKH Kemensos, cara pencairan uang bantuan PKH salah satu caranya bisa tarik tunai dari ATM.

Setelah uang PKH dikirm ke rekening masing-masing penerima yang telah didaftarkan, penerima manfaat bisa langsung ke ATM atau bisa juga melalui agen bank terdekat.

Adapun penyaluran bantuan PKH ke rekening hanya dilakukan melalui Bank Himbara atau himpunan bank negara yang terdiri atas Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sebelum itu, sebaiknya cek lebih dulu apakah nama terdaftar sebagai penerima manfaat atau bukan dengan cek kepesertaan di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Ternyata, Ini Penyebab Tak Masuk Jadi Penerima PKH Tahun 2022, Lakukan Daftar Usulan Lewat Aplikasi Ini

Situs cekbansos.kemensos.go.id merupakan tempat untuk cek nama penerima bansos Kemensos, termasuk PKH, BPNT, hingga BST.

Apabila nama masuk sebagai penerima bantuan, maka akan mendapat detail informasi lengkap terkait bantuan yang diterima.

Mulai dari nama lengkap penerima, alamat lengkap penerima, jenis bantuan yang diterima, hingga besaran bantuan.

Demikian bantuan PKH masih cair hingga akhir Juni 2022 uang bantuan bisa tarik tunai di ATM asal penuhi persyaratan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah