Penyaluran PKH Belum Berakhir, Pastikan Nama Muncul Saat Cek Penerima di Link Kemensos Bisa Dapat Rp 750 Ribu

- 15 Juni 2022, 14:00 WIB
Ilustrasi - Waktu atau jadwal penyaluran PKH beserta cara cek dan besaran dana tahap 2 tahun 2022.
Ilustrasi - Waktu atau jadwal penyaluran PKH beserta cara cek dan besaran dana tahap 2 tahun 2022. /PIXABAY/Eko Anug

BERITA DIY - Simak jadwal penyaluran dana bantuan PKH lengkap dengan cara cek nama penerima melalui link Kemensos dan besaran dana yang bisa didapatkan oleh penerima.

Menilik pada jadwal penyaluran yang ditetapkan bagi dana bantuan PKH khususnya pada tahun 2022 sendiri telah diketahui bahwa akan dilakukan dalam 4 tahap penyaluran.

Dalam setiap tahap penyaluran dana bantuan PKH di tahun 2022 ini nantinya akan terbagi dalam 3 bulan sesuai dengan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.

Pihak Kemensos sendiri sebelumnya telah melakukan keseluruhan penyaluran untuk tahap 1 yang sebelumnya PKH telah cair pada bulan Januari, Februari, dan juga Maret 2022 yang lalu.

Baca Juga: Pencairan PKH Tahap 2 Cuma Sampai Akhir Juni 2022, Segera Cek Nama Penerima Bantuan Kemensos di Sini Lewat HP

Sedangkan untuk tahap 2 sendiri sesuai dengan jadwal penyaluran dana bantuan PKH telah disalurkan yaitu pada bulan April dan Mei 2022 beberapa waktu yang lalu ke sejumlah penerima.

Namun untuk tahap 2 penyaluran dana bantuan PKH sesuai jadwal masih dilakukan pada bulan Juni 2022. Sehingga masyarakat masih dapat melakukan pengambilan jika sudah masuk sebagai penerima dan belum melakukan pengambilan.

Untuk memastikan diri apakah telah masuk sebagai penerima PKH sendiri, maka masyarakat dapat menggunakan atau memanfaatkan link resmi yang telah diberikan oleh Kemensos.

Dalam proses cek penerima PKH untuk tahun 2022 ini sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan HP ataupun perangkat lain yang terhubung dengan internet dan juga membutuhkan identitas yang ada dalam KTP.

Baca Juga: Cegah Bayi Stunting dan Gizi Ibu Sehat dari PKH Kemensos, Juni 2022 Terima Uang Rp 750 Ribu Tahap 2

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x