Selain Cek Penerima Lewat Link Kemensos Berhak Dapat PKH Rp 750 Ribu, Dapat Surat Ini Untuk Cairkan Dana

- 8 Juni 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi - Tanda jadi penerima PKH selain cek di link Kemensos dengan dapat surat undangan pada jadwal cair bantuan.
Ilustrasi - Tanda jadi penerima PKH selain cek di link Kemensos dengan dapat surat undangan pada jadwal cair bantuan. /Pixabay/EmAji.

-Ibu hamil: Rp750 ribu per bulan atau Rp 3 juta per tahun
-Anak balita: Rp750 ribu per bulan atau Rp 3 juta per tahun
-Pelajar SD/MI: Rp225 ribu per bulan atau Rp 900 ribu per tahun
-Pelajar SMP/MTs: Rp375 ribu per bulan atau Rp 1,5 juta per tahun
-Pelajar SMA/MA: Rp500 ribu per bulan atau Rp 2 juta per tahun
-Lansia; Rp600 ribu per bulan atau Rp 2,5 juta per tahun
-Difabel: Rp600 ribu per bulan atau Rp 2,5 juta per tahun

Baca Juga: Langkah Mudah Cek Penerima PKH Tahap 2 di Aplikasi Cek Bansos, Simak Syarat dan Total Nominal Bantuan.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan sejumlah dana bantuan PKH tersebut, maka salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan proses cek melalui link dari Kemensos.

Masyarakat dapat memanfaatkan link resmi yaitu cekbansos.kemensos.go.id seperti yang telah ditetapkan. Kemudian isikan pada kolom alamat, nama lengkap, dan juga kode verifikasi.

Jika sudah melakukan pengisian untuk cek penerima PKH, maka kemudian dapat melakukan atau memilih pada menu 'Cari Data', jika masuk sebagai penerima maka akan muncul keterangan.

Baca Juga: Daftar ke Aplikasi Ini Bisa Dapat PKH Rp 750 Ribu, Tanda Masuk Penerima Bantuan Tanpa Cek Link Kemensos

Sedangkan tanda atau ciri lain menjadi penerima PKH adalah jika mendapatkan surat undangan yang diberikan oleh pihak-pihak terkait dalam penyaluran program bantuan tersebut.

Dalam surat undangan tersebut, maka nantinya akan terdapat keterangan mengenai kapan jadwal cair dan di mana dana bantuan PKH dapat dilakukan pengambilan oleh penerima bantuan.

Demikianlah informasi lengkap mengenai cara cek penerima PKH di link Kemensos dan tanda lain berhak dapat Rp 750 ribu jika telah memiliki surat undangan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah