1. Merupakan seorang WNI
2. Tidak sedang menjadi penerima KUR dari
3. Memiliki E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik)
4. Melampirkan SKU bagi pelaku usaha yang KTP dan alamat usahanya berbeda
5. Memiliki usaha mikro
6. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/ASN, dan pegawai BUMN/BUMD
Setelah memenuhi sejumlah syarat tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses daftar agar nantinya masuk sebagai penerima dalam program bantuan BPUM atau BLT UMKM.
Inilah cara yang dapat dilakukan untuk melakukan proses daftar sebagai penerima BPUM tahun 2022:
-Akses link resmi melalui oss.go.id
-Kemudian lakukan buat akun terlebih dahulu
-Selanjutnya, klik menu Perizinan Berusaha kemudian klik opsi Perseorangan.
-Berikutnya dapat memilih pada menu 'Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro' bagi pemilik usaha mikro perorangan
-Juga dapat memilih menu 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil' jika Anda merupakan pelaku usaha kecil perorangan
-Langkah berikutnya adalah Proses NIB serta Izin Usaha kemudian lengkapi kolom pada formulir Data Profil yang tersedia
-Lanjutkan dengan klik menu 'Simpan'
-Berikutnya yaitu memilih menu 'Lanjutkan'
-Silahkan klik menu Tambah Usaha pada Formulir Data Usaha.
-Kemudian lakukan pengisian data pada formulir Data Usaha, klik Simpan dan klik Selanjutnya.
-Maka dapat memilih pada menu 'Proses NIB'