Gelombang 30 Pendaftaran Kartu Prakerja Masih Tersedia, Simak Langkah Mendaftar hingga Syaratnya di Sini

- 24 Mei 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi - Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 yang masih dibuka, disertai syarat dan langkah-langkah pendaftaran di sini.
Ilustrasi - Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 yang masih dibuka, disertai syarat dan langkah-langkah pendaftaran di sini. /Instagram.com/@ Prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 yang masih dibuka hingga sekarang, berikut langkah-langkah pendaftaran yang disertai dengan syarat yang diberikan.

Kartu Prakerja sebagai salah satu program dari pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia, merupakan program yang bisa dikatakan berhasil.

Saat ini calon pendaftar Kartu Prakerja adalah masyarakat yang ingin memperbaiki kondisi ekonominya, dengan cara mencari pekerjaan baru atau menambah keahliannya melalui program pelatihan yang tersedia.

Baca Juga: Terima Tanda Ini Bisa Dapat Bantuan Rp3,55 Juta, Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30 Login di Link Ini

Dilansir dari akun Instagram resmi @prakerja.go.id, hingga saat ini angka pengangguran di Indonesia mencapai 5,83% dari kurang lebih 144 juta orang dengan umur lebih dari 15 tahun.

Perlu diketahui bahwa angka pengangguran yang tercatat di Indonesia tersebut terus menurun setiap tahunnya, di mana jumlah penduduk yang telah bekerja di Indonesia pada tahun 2022 telah naik hingga 4,55 juta dibanding tahun 2021.

Oleh sebab itu Kartu Prakerja menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia saat ini, karena pendaftaran gelombang 30 yang dibuka sejak 21 Mei 2022 kemarin masih dibuka hingga saat ini.

Baca Juga: Sebelum Tutup! Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 Login Dashboard www.prakerja.go.id Dapat Insentif Rp2,4 Juta

Bagi para calon pendaftar Kartu Prakerja yang ingin memperbaiki ekonominya, bisa mengikuti langkah-langkah mendaftar berikut ini:

1. Siapkan KTP yang diperlukan untuk verifikasi dan mengisi data diri.

2. Akses link https://dashboard.Prakerja.go.id/daftar untuk mendaftar.

3. Setelah melakukan pendaftaran akun, dilanjut dengan melakukan verifikasi NIK, no KK, dan tanggal lahir pendaftar pada halaman yang muncul setelah login dengan akun baru.

4. Setelah melakukan verifikasi, pendaftar akan diminta mengisi data diri lengkap pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data pemerintah.

Baca Juga: Langkah Praktis Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30: Pelajari Penyebab Gagal Lolos dan Dapat Insentif Program

5. Lanjutkan dengan verifikasi KTP pada halaman berikutnya, pastikan foto KTP jelas dan tidak rusak.

6. Setelah verifikasi KTP selesai maka dilanjut dengan verifikasi wajah, pastikan untuk mengikuti panduan yang ada sehingga tidak akan terjadi kendala.

7. Pada halaman berikutnya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi nomor HP, dengan menggunakan enam digit kode OTP yang dikirim ke nomor HP kalian.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Hanya untuk 7 Orang Ini, Cara Daftar dan Login Dashboard www.prakerja.go.id 2022

8. Jika sudah melakukan verifikasi maka langkah berikutnya adalah mengisi pernyataan pendaftar peserta dan melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.

9. Jika sudah selesai melakukan tes sebelumnya, masuk ke halaman depan dari https://dashboard.Prakerja.go.id/ dan pilih gelombang yang ada untuk mendaftar.

10. Jika sudah memilih pilihan gelombang, selanjutnya tunggu pengumuman dari Prakerja untuk hasil diterima atau tidak.

Akan tetapi sebelum mengikuti langkah di atas untuk mendaftar Kartu Prakerja, para calon pendaftar diharuskan memenuhi syarat berikut ini:

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Hanya untuk 7 Orang Ini, Cara Daftar dan Login Dashboard www.prakerja.go.id 2022

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Cek KTP-mu! Pemilik KTP Ini Bisa Jadi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30, 3 Kali Gagal Yuk Isi Form Ini

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Demikian informasi mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 yang masih dibuka hingga sekarang, berikut langkah-langkah pendaftaran yang disertai dengan syarat yang diberikan.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x