-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
-Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Mengenai penyebab lain, sejumlah pendaftar gagal lolos dalam program Kartu Prakerja gelombang 30 adalah karena adanya kesalahan saat melakukan berbagai langkah dalam pendaftaran.
Salah satu penyebab gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 30 yang banyak ditemui adalah kesalahan saat melakukan upload atau unggah berbagai berkas seperti swafoto atau selfie dan juga foto KTP.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai cara atau langkah praktis daftar Kartu Prakerja gelombang 30 lengkap dengan penyebab gagal lolos sebagai peserta.***