Kemudian tahun kedua, 2021, BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki upah Rp3,5 juta dan berada di wilayah yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4. Sehingga pekerja atau buruh harus update mengenai perkembangan BSU setiap waktu.
Sedangkan BSU 2022, pemerintah akan memberikan kepada buruh atau pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Sedangkan data penerima BSU tahun ini, akan menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan alasan Kemnaker belum menyalurkan BSU 2022 adalah menyelesaikan teknis pelaksanaan BSU 2022. Calon penerima BSU 2022, Kemnaker masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan dan koordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur.
Sementara untuk cek cek daftar penerima BSU Kemnaker 2022, diperkiraan masih sama dengan tahun sebelumnya, 2021, hal ini diperkuat di website Kemnaker masih menggunakan cara cek daftar BSU 2021.
Berikut cara cek penerima BSU 2021:
- Buka laman BSU Kemnaker, atau KLIK DI SINI
- Masuk menggunakan email dan password yang telah didaftarkan, jika belum punya terlebih dahulu mendaftar.
- Isi dan lengkapi profil berupa foto, status pernikahan, atau tipe lokasi kerja.
- Klik “cek pemberitahuan” nantinya akan notifikasi pemberitahuan sebagai penerima BSU Kemnaker atau tidak.
Demikian penjelasan kapan BSU 2022 akan cair, simak artikel untuk penjelasan Kemnaker lengkap dengan cara cek daftar penerima BLT bantuan subsidi upah.***