- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 30
Setiap peserta yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 30 akan mendapat insnetif atau bantuan sejumlah Rp3,55 juta.
Insentif yang diterima terdiri dari saldo pelatihan sebesar Rp1 juta, insetif pokok Rp2,4 juta, dan insentif tambahan Rp150 ribu.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 30 di www.prakerja.go.id serta rincian bantuan yang diterima setiap peserta.***