BERITA DIY - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 telah dibuka sejak Sabtu, 21 Mei 2022. Ketahui syarat dan cara daftar untuk dapat Rp3,55 juta di sini.
Untuk menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 30 terdapat sejumlah tahapan dan syarat yang perlu diketahui.
Tahapan pertama yang harus dilakukan yakni melakukan pendaftaran, cara daftar Kartu Prakerja gelombang 30 bisa dilakukan secara online di www.prakerja.go.id.
Untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 30 Anda terlebih dahulu harus membuat akun di www.prakerja.go.id dan mempersiapkan alamat email, nomor HP, KTP, serta KK.
Setelah membuat akun, Anda bisa segera daftar Kartu Prakerja gelombang 30 dengan klik "Gabung Gelombang".
Namun sebelum bisa melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30, nantinya Anda juga akan diminta menyelesaikan tes kompetensi dan kemampuan dasar terlebih dahulu.
Baca Juga: Cek Nama Penerima di Prakerja.go.id Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30 Diumumkan Melalui SMS
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30
- Buka situs www.prakerja.go.id.
- Masukkan alamat email dan password lalu klik daftar.
- Cek verifikasi pendaftaran Kartu Prakerja yang dikirim ke alamat email Anda.
- Selanjutnya login kembali ke dashboard www.prakerja.go.id.
- Lengkapi data diri anda sesuai dengan data KTP dan KK.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja via Login prakerja.go.id dan Besaran Bantuan Prakerja Gelombang 30
- Upload foto KTP.
- Masukkan nomor HP Anda yang aktif.
- Verifikasi kode OTP yang dikirim melalui SMS.
- Selanjutnya Anda akan diminta mengerjakan tes kompetensi dan kemampuan dasar.
- Setelah menyelesaikan tes segera klik Gabung Gelombang.
- Anda sudah mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 30.
Anda bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 30 dan mendapat Rp3,55 juta apabila memenuhi syarat.
Adapun syarat lolos pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 adalah sebagai berikut:
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Lolos Lagi! Simak 5 Tips Jitu Diterima Kartu Prakerja Gelombang 30
- Bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 30
Setiap peserta yang terdaftar sebagai peserta Kartu Prakerja gelombang 30 akan mendapat insnetif atau bantuan sejumlah Rp3,55 juta.
Insentif yang diterima terdiri dari saldo pelatihan sebesar Rp1 juta, insetif pokok Rp2,4 juta, dan insentif tambahan Rp150 ribu.
Itulah syarat dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 30 di www.prakerja.go.id serta rincian bantuan yang diterima setiap peserta.***