Hindari Kegagalan, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 Biar Lolos dan Terima Insentif Rp 3,55 Juta

- 22 Mei 2022, 21:05 WIB
Hindari Kegagalan, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 Biar Lolos dan Terima Insentif Rp 3,55 Juta.
Hindari Kegagalan, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 30 Biar Lolos dan Terima Insentif Rp 3,55 Juta. /Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak cara hindari kegagalan dalam proses daftar Kartu Prakerja gelombang 30 biar lolos jadi peserta dan terima insentif uang Rp 3,55 juta.

Kabar gembira untuk sobat Prakerja, kalau pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 30 sudah dibuka sejak kemarin Sabtu, 21 Mei 2022.

Manajemen Kartu Prakerja melalui laman Instagram @prakerja.go.id umumkan pembukaan gelombang terbaru ini.

Baca Juga: Jangan Sampai Tidak Lolos Lagi! Simak 5 Tips Jitu Diterima Kartu Prakerja Gelombang 30

“Yuk kita lanjutin ke Gelombang 30!” tulisnya pada caption foto di akun IG @prakerja.go.id.

Diingatkan juga untuk para peserta yang belum menyelesaikan proses pendaftaran untuk segera melanjutkan hingga proses akhir dan mengikuti gelombang yang sedang dibuka.

“Sekaligus reminder untuk sobat-sobat yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, silakan melanjutkan proses sebagaimana mestinya sehingga ketika pembukaan gelombang dilakukan, bisa langsung klik “Gabung Gelombang”, lanjut manajemen Kartu Prakerja dalam postingan yang sama.

Baca Juga: Cek KTP-mu! Pemilik KTP Ini Bisa Jadi Peserta Lolos Kartu Prakerja Gelombang 30, 3 Kali Gagal Yuk Isi Form Ini

Program Kartu Prakerja gelombang 30 yang sudah mulai pembukaan hari pertama pada Sabtu, 21 Mei 2022 ini masih berlakukan syarat yang sama bagi calon peserta, yaitu:

  1. WNI berusia 18 tahun
  2. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PKH, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  5. Hanya boleh terdaftar 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu PraKerja
  6. Bukan Pejabat Negara
  7. Bukan Pimpinan dan Anggota DPRD
  8. Bukan ASN
  9. Bukan Prajurit TNI
  10. Bukan Anggota POLRI
  11. Bukan Kepala Desa atau Perangkat Desa
  12. Bukan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Login Dashboard Kartu Prakerja, Cek Hasil Seleksi Gelombang 29 dan Beli Pelatihan dengan Fitur Ini

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x