Cara Daftar PKH Jika Tak Terdaftar Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Login di Sini Pakai KTP dan KK

- 20 Mei 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi - cara daftar PKH jika tak terdfatar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id, login di sini pakai KTP dan KK.
Ilustrasi - cara daftar PKH jika tak terdfatar sebagai penerima di cekbansos.kemensos.go.id, login di sini pakai KTP dan KK. /ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

BERITA DIY - Simak cara daftar PKH jika tak terdaftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id, login di sini pakai KTP dan KK.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bansos (bantuan sosial) yang ditujukan bagi warga miskin untuk percepatan pengentasan kemiskinan.

Sasaran penerima PKH terbagi menjadi tujuh golongan. Mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan difabel.

Baca Juga: Bagaimana Jika Nama Tak Muncul Saat Cek Penerima PKH? Segera Daftar Usulan Lewat Aplikasi dan Cara Ini

Warga miskin yang terdaftar sebagai penerima PKH secara otomatis masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) di cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila warga miskin tak terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id, bisa daftar PKH cukup memakai KTP dan KK di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos.

Namun sebelum daftar PKH, ketahui syarat agar bisa masuk dalam daftar penerima terlebih dahulu.

Baca Juga: Selamat! Penyaluran Bansos PKH 2022 Masih Berlangsung, Simak Cara Cek dan Kriteria Penerimanya di Sini

Berikut syarat penerima PKH dari Kemensos:

1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan kedua
2. Anak balita dengan syarat maksimal dua anak dalam keluarga
3. Anak SD dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
4. Anak SMP dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
5. Anak SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam keluarga
6. Lansia dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga
7. Difabel dengan syarat maksimal satu orang dalam keluarga

Baca Juga: Pastikan Nama Masuk Penerima PKH di Link dan Aplikasi Ini, Agar Dana Bantuan Rp 750 Ribu Bisa Segera Cair

Adapun nominal bantuan PKH yang diterima setiap kriteria berbeda-beda. Berikut rinciannya:

1. Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
2. Anak balita: Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap
3. Anak sekolah SD: Rp900 ribu per tahun atau Rp225 ribu per tahap
4. Anak sekolah SMP: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375 ribu per tahap
5. Anak sekolah SMA: Rp2 juta per tahun atau Rp500 ribu per tahap
6. Lansia: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
7. Difabel: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Jangan Kaget Masuk Daftar Penerima PKH 2022 Usai Input NIK Kesini, Tak Dapat Bansos April Mei WA Nomor Ini

Cara Daftar Penerima PKH

1. Download aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store
2. Buat akun baru untuk memiliki user id dan password
3. Lengkapi data diri dengan benar sesuai dengan KTP atau KK
4. Login ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password yang diverifikasi
5. Klik menu Daftar Usulan
6. Pilih jenis bantuan
7. Isikan data diri secara lengkap disertai foto diri dan foto rumah

Baca Juga: Pencairan PKH Rp3 Juta Ibu Hamil dan Balita Masih Ada, Login Link Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos

Setelah daftar, cek apakah sudah masuk sebagai penerima PKH atau belum dengan cara ini:

- Buka cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kode verifikasi
- Klik cari data

Itulah cara daftar PKH jika tak terdaftar penerima di cekbansos.kemensos.go.id, login di sini pakai KTP dan KK.***

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x