BERITA DIY - Sebanyak 12 juta UMKM dapat BPUM 2022 jika terdaftar, segera cek penerima BLT UMKM di link Eform BRI cukup pakai NIK KTP.
Penyaluran Banpres BPUM kembali dilanjutkan di tahun 2022 dengan nominal Rp600 ribu per penerima.
Adapun kuota peneirma BPUM 2022 dikatakan kurang lebih sebanyak 12 juta orang yang merupakan pelaku usaha UMKM.
Baca Juga: Selamat BPUM 2022 Rp 1,2 Juta Cair ke 12 Ribu Pelaku Usaha Khusus di Daerah Ini
Sebagai informasi, BPUM atau Banpres BPUM adalah bantuan yang ditujukan kepada pelaku usaha UMKM.
Program Banpres BPUM sebelumnya dimulai pada tahun 2020 dengan besaran Rp2,4 juta per penerima.
Kemudian Banpres BPUM kembali berlanjut di tahun 2021 dengan besaran Rp1,2 juta per UMKM.
Salah satu syarat dapat BPUM adalah pelaku usaha UMKM harus terdaftar sebagai penerima.
Pada penyaluran BPUM tahun 2020 dan 2021, UMKM bisa cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres atau tidak melalui link Eform BRI di eform.bri.co.id.
Berikut cara cek daftar penerima BPUM melalui link Eform BRI:
- Buka link eform.bri.co.id melalui browser HP
- Masukkan NIK KTP atau Nomor Induk Kependudukan yang ada di Kartu Tanda Penduduk
- Masukkan kode verifikasi
Baca Juga: Jadwal BPUM 12 Juta Orang Cair, Ini Ciri Pemilik Usaha yang Dapat BLT UMKM 2022
- Klik proses inquiry
- Setelah itu sistem akan mencocokan data yang dimasukkan dengan data penerima Banpres BPUM
- Jika terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM maka akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa UMKM terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM
Namun cara cek daftar penerima Banpres BPUM melalui eform.bri.co.id merupakan cara yang berlaku di tahun 2020 dan 2021.
Adapun cara cek daftar penerima BPUM di tahun 2022 belum diketahui. Hal ini karena pemerintah belum memberikan informasi lebih lanjut.
Sejauh ini pemerintah baru mengatakan bahwa Banpres BPUM akan kembali disalurkan di tahun 2022 kepada kurang lebih 12 juta orang yang merupakan pelaku usaha UMKM.
Selain itu, pemerintah juga mengumumkan sejumlah syarat UMKM bisa dapat Banpres BPUM 2022. Berikut syaratnya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki KTP dan KK
3. Memiliki usaha mikro atau UMKM
4. Bukan penerima BLT PKLWN
Itulah informasi 12 juta UMKM dapat BPUM 2022 jika terdaftar, segera cek penerima BLT UMKM di link Eform BRI cukup pakai NIK KTP.***