-Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
-Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
-Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan
Lebih lanjut, sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahwa untuk mengetahui status penerima dalam program bantuan BSU tahun 2022 ini juga dapat dilakukan dengan menggunakan laman resmi dari Kemnaker.
Berikut merupakan cara cek atau lihat status penerima dana bantuan BSU yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengakses laman atau link resmi dari Kemnaker:
-Masuk ke dalam laman resmi Kemnaker dengan menggunakan link Kemnaker.go.id
-Lalu dapat memilih pada menu 'Masuk'
-Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan daftar terlebih dahulu