Kemnaker juga telah memastikan penyaluran BSU 2022 bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Bank Himbara. Meskipun begitu, Kementerian masih meramu mekanisme bantuan jadi karyawan diharapkan untuk bersabar.
Sama seperti tahun lalu, BSU 2022 cair kepada karyawan gaji di bawah Rp3,5 juta dan harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Namun bagaimana jika pekerja memiliki gaji di atas Rp3,5 juta sebulan? Mengacu pada tahun lalu karyawan golongan ini tetap bisa mendapatkan BSU.
Asalkan karyawan bekerja di wilayah UMR/UMP di atas Rp3,5 juta dan memiliki gaji setara dengan nilai UMR/UMP di daerah itu dengan pembulatan ke ratus ribuan ke atas.
Misalnya, Kabupaten Karawang di Jawa Barat memiliki nilai UMR sebesar Rp4.798.312 (dibulatkan menjadi Rp4.800.000).
Jadi pekerja yang memiliki gaji paling banyak Rp4,8 juta di Kabupaten Karawang tetap bisa mendapatkan bansos senilai Rp1 juta.
Meskipun begitu, Pemerintah belum menentukan apakah mekanisme tersebut juga berlaku untuk BSU 2022.