Berkaca dari program penyaluran dua tahun silam, status peserta BPJS Ketenagakerjaan memang menjadi syarat utama terima BSU.
Pasalnya, Kemnaker menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk acuan data penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
Kemudian syarat gaji karyawan di bawah Rp3,5 juta benar adanya. Di mana karyawan yang bergaji di atas itu tidak akan menjadi penerima BSU.
Terakhir, info besaran BSU yang sebesar Rp1 juta per orang juga tidak salah. Pada tahun 2022, Kemnaker memang akan memberikan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta kepada penerima BSU.
Kendati belum dapat dipastikan bulan apa BSU atau BLT Subsidi Gaji cair, karyawan masih bisa mempersiapkan diri dengan mengecek syarat pendaftaran dan cara cek status penerima.
Dengan begitu, saat Kemnaker membagikan info resmi mengenai BSU cair kapan, para karyawan sudah punya syarat-syarat yang nantinya diwajibkan.
Namun, perlu diketahui bahwa syarat yang tersaji nanti adalah syarat menjadi penerima BSU pada tahun 2021 karena syarat BSU 2022 juga belum resmi keiuar.
Para karyawan bisa menggunakan syarat BSU 2021 di bawah ini sebagai acuan untuk syarat BSU 2022 tahun ini.