BERITA DIY - Benarkah BSU cair pada 2022? Banyak kabar beredar mengenai pencairan BLT Subsidi Gaji. Namun, seperti apa info resmi Kemnaker?
Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan BLT Subsidi Gaji khusus para karyawan yang terdampak Covid-19. Kabarnya, per orang berhak terima dana BSU sebesar Rp1 juta dari Kemnaker.
Beberapa persyaratan muncul di internet untuk menjadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. Salah satunya ialah karyawan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, syarat untuk jadi penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji ialah karyawan harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta. Benarkah demikian?
Jika dicek dari informasi yang dihimpun dari pihak Kemnaker, kabar BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 tersebut tidak sepenuhnya salah.
Hanya saja, belum ada kabar resmi dari Kemnaker yang menyebutkan bahwa BSU untuk karyawan akan cair bulan apa di tahun 2022.
Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Belum Cair dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Cek Status Penerima di Sini
Adapun syarat menjadi penerima BSU memang benar adanya. Para karyawan harus menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan punya gaji di bawah Rp3,5 juta.