Simak Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahun 2022, Serta Cara Cek Penerima Sesuai 7 Kategori di Bawah ini

- 16 Mei 2022, 18:25 WIB
Ilustrasi dana bansos. Penjelasan jadwal pencairan bansos PKH tahun 2022 dari pemerintah, disertai cara cek penerima PKH sesuai dengan 7 kategori berikut ini.
Ilustrasi dana bansos. Penjelasan jadwal pencairan bansos PKH tahun 2022 dari pemerintah, disertai cara cek penerima PKH sesuai dengan 7 kategori berikut ini. /UNSPLASH/@mlapian

BERITA DIY - Simak penjelasan tentang jadwal pencairan bansos PKH tahun 2022 dari pemerintah untuk penerima berstatus KPM, disertai informasi cara melakukan cek penerima PKH sesuai dengan 7 kategori berikut ini.

Saat ini pemerintah sedang memberikan bantuan kepada keluarga yang kurang mampu, sebagai bentuk mengurangi tingkat kemiskinan yang ada.

Salah satu dari beberapa program bansos yang pemerintah salurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), di mana bansos tersebut selain membantu mengurangi tingkat kemiskinan juga membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial penerimanya.

Baca Juga: 7 Golongan Ini Segera Ambil BLT PKH Tahap 2 Masih Cair Bulan Mei 2022, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp 750 Ribu

Bantuan yang diberikan oleh pemerintah melalui bansos PKH akan disalurkan sebanyak 4 kali dalam setahun dengan jadwal berikut ini:

Tahap 1: Januari-Maret

Tahap 2: April-Juni

Tahap 3: Juli-September

Tahap 4: Oktober- Desember

Sesuai dengan jadwal di atas, saat ini bansos PKH 2022 sedang memasuki penyaluran tahap 2 kepada KPM.

KPM atau Keluarga Penerima Manfaat merupakan status yang diberikan oleh pemerintah setelah proses pendataan yang dilakukan, pendataan ini dilakukan untuk memastikan bansos PKH tersalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Baca Juga: Tanda Terbaru Masuk Daftar Penerima PKH Mei 2022 Bukan Terdaftar di Link Kemensos, Cek Bansos Pakai Cara Baru

Karena tujuan dari bansos PKH adalah untuk diberikan kepada keluarga yang memiliki maksimal 4 dari 7 kategori yang sudah ditentukan, untuk lebih jelasnya simak 7 pembagian kategori penerima PKH dan total bantuan yang didapatkan berikut ini:

1. Ibu hamil atau nifas mendapatkan Rp 3 juta yang dibagi menjadi Rp 750 ribu per tahap.

2. Anak usia dini mendapatkan Rp 3 juta yang dibagi menjadi Rp 750 ribu per tahap.

3. Pelajar pendidikan SD/sederajat mendapatkan Rp 900 ribu yang dibagi menjadi Rp 225 ribu per tahap.

4. Pelajar pendidikan SMP/sederajat mendapatkan Rp 1,5 juta yang dibagi menjadi Rp 375 ribu per tahap.

5. Pelajar pendidikan SMA/sederajat mendapatkan Rp 2 juta yang dibagi menjadi Rp 500 ribu per tahap.

6. Penyandang disabilitas berat mendapatkan Rp 2,4 juta yang dibagi menjadi Rp 600 ribu per tahap.

7. Lansia mendapatkan Rp 2,4 juta yang dibagi menjadi Rp 600 ribu per tahap.

Baca Juga: Update Terbaru Nama Penerima PKH Mei 2022 Ada di Link Ini: Berikut Tanda Dapat Bansos Tahap 2 Tahun 2022

Untuk melakukan pengecekan penerima bansos PKH bisa melalui aplikasi “Cek Bansos” maupun melalui link resmi dari kemensos RI di bawah ini:

https://cekbansos.kemensos.go.id/

kemudian ikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Buka https://cekbansos.kemensos.go.id/ pada perangkat HP atau komputer yang terkoneksi internet.

2. Siapkan Kartu Tanda Penduduk atau data diri penerima yang akan dicek.

3. Masukkan alamat provinsi, kabupaten, desa atau kelurahan sesuai dengan data yang tertera di KTP pengguna.

4. Masukkan nama dari penerima bantuan sosial sesuai dengan nama yang tertera di KTP.

5. 8 kode yang tertera dalam kotak kode sesuai dengan spasinya masing-masing.

6. Klik tombol 'Cari Data'

Baca Juga: Daftar Nama Penerima PKH Online Cek di cekbansos.kemensos.go.id, 2 Kriteria ini Dapat Bansos Rp750 Ribu 2022

Maka hasil yang muncul di pencarian tersebut akan menunjukkan bahwa nama tersebut adalah penerima BPNT dan PKH, sehingga nama yang di cek berhak menerima bansos PKH 2022 yang disalurkan pemerintah saat ini.

Demikian penjelasan tentang jadwal pencairan bansos PKH tahun 2022 dari pemerintah untuk penerima berstatus KPM, disertai informasi cara melakukan cek penerima PKH sesuai dengan 7 kategori di atas.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x