Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gagal Dapat Rp3,55 Juta dari Kartu Prakerja, Gelombang 28 Bisa Cek di Sini

- 14 Mei 2022, 12:15 WIB
Awas, kesalahan fatal ini bisa buat status kepesertaan Kartu Prakerja terancam dicabut.
Awas, kesalahan fatal ini bisa buat status kepesertaan Kartu Prakerja terancam dicabut. /Tangkap layar prakerja.go.id

Selain itu, status kepesertaan juga akan dihabus dan peserta masuk dalam daftar hitam. Dimana orang-orang pada daftar itu dijamin tidak lolos jika mereka melakukan pendaftaran pada gelombang-gelombang berikutnya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Kapan Dibuka? Perhatikan, Ini Link dan Situs Resmi untuk Daftar Kartu Prakerja 

Apabila peserta tidak bisa membeli pelatihan bahkan dicabut status kepesertaanya, secara otomatis mereka pun gagal mendapatkan insentif Kartu Prakerja senilai Rp3,55 juta.

Dimana nominal tersebut dibagi menjadi saldo pelatihan Rp1 juta serta insentif yang bisa dicairkan setelah melaksanakan pelatihan dan pengisian survey Rp2,55 juta.

Tidak hanya itu, kerugian lainya yang akan didapatkan ialah nama peserta akan otomatis tercoret dan masuk daftar blacklist, sehingga mereka yang pernah dicabut kepesertaanya tidak akan lagi mungkin lolos di Kartu Prakerja gelombang berikutnya.

Sementara itu, untuk melakukan pembelian pelatihan, peserta bisa mengunjungi dashboard akun prakerja di prakerja.go.id untuk menonton terlebih dahulu tiga video perkenalan pada tampilan awal dashboard.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemilik KTP Ini Lolos Kartu Prakerja Gelombang 28, Simak Ciri-Ciri dan Cara Agar Insentif Cair

Kemudian, peserta akan diarahkan untuk melakukan pembelian kelas pelatihan di enam mitra Kartu Prakerja seperti Bukalapak, Karier.mu, Kemnaker, Pijar Mahir, Pintaria, dan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini peserta lolos gelombang 28 Kartu Prakerja sudah diumumkan. Para pendaftar bisa mulai mengakses hasil seleksi melalui laman prakerja.go.id atau KLIK DI SINI.

Demikian informasi mengenai kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan jika lolos Kartu Prakerja di prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x