1. Warga negara Indonesia dengan minimal usia 18 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro
4. Bukan penerima manfaat BLT lainnya
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
6. Maksimal 2 KTP yang terdaftar dalam satu KK.
Insentif sebesar Rp 5,1 juta dapat diterima apabila dalam satu KK yang sama mendaftarkan dua nama. Namun kedua KTP dalam satu KK tersebut harus masuk dalam kategori atau persyaratan di atas.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi prakerja.go.id. berikut merupakan langkah pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28:
Baca Juga: 13 Langkah Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28 dan Syarat Lolos untuk Dapat Insentif Rp3,5 Juta
Editor: Muhammad Suria