Proses lembukaan daftar agar masuk ke DTKS ini sendiri dapat ditempuh oleh masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi berbagai syarat yaitu seperti:
-BerKTP dan berdomisili di DKI Jakarta
-Bukan merupakan seorang anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN atau BUMD
-Masuk ke dalam kategori masyarakat miskin
-Tidak memiliki mobil dan tanah dengan NJOP di atas Rp 1 Miliar
-Tidak menggunakan air kemasan bermerk sebagai sumber air utama yang digunakan
Untuk lebih lanjutnya, masyarakat yang memenuhi syarat kemudian dapat melakukan daftar agar masuk ke dalam DTKS tersebut dengan cara akses ke link resmi sebagai berikut:
-Akses melalui link resmi dtksjakarta.go.id
-Jika belum memiliki akun, maka dapat melakukan buat atau daftar akun terlebih dahulu