Bantuan untuk Pengangguran dan Korban PHK Sudah Dibuka, Ini Link dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 28

- 9 Mei 2022, 21:14 WIB
Ilustrasi - Golongan pengangguran dan korban PHK bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 28.
Ilustrasi - Golongan pengangguran dan korban PHK bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 28. /Tangkap Layar Instagram/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Simak info bantuan untuk pengangguran dan korban PHK yang sudah dibuka, berikut link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28.

Kini golongan masyarakat yang termasuk dalam pengangguran dan korban PHK bisa daftar bantuan Kartu Prakerja gelombang 28.

Kabar baiknya Kartu Prakerja gelombang 28 dibuka secara online ataupun digital dari mulai masyarakat membuat akun, mengikuti seleksi, menonton pelatihan, hingga dana bantuan semi bansos ini cair.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Dibuka! Simak Syarat dan Kebutuhan Data Diri Berikut Ini

Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 28 dibuka disampaikan oleh akun Instagram @prakerja.go.id hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

"Gelombang 28 yuk dibuka yuk! Share ke FB dan IG Story kalian ya!" tulis akun Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Terdapat golongan orang yang memenuhi syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 28, di antaranya pengangguran dan korban PHK.

Baca Juga: Cara Gabung Gelombang 28 Kartu Prakerja Kemnaker, Dapatkan Insentif 3,55 Juta Jika Lolos di Link Berikut

Berikut syarat lainnya yang harus dipenuhi apabila masyarakat ingin coba mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 28:

- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang kuliah, sekolah atau menempuh pendidikan formal

- Belum menerima bansos lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19

- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

Baca Juga: Gelombang 28 Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Hanya di Link Ini, Berikut Tanda Lolos di prakerja.go.id

- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja 

Apabila telah memenuhi syarat di atas, pengangguran dan korban PHK bisa mulai membuat akun Kartu Prakerja hingga klik 'Gabung' gelombang 28.

1. Pendaftaran

Masyarakat harus buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu du link prakerja.go.id (klik DI SINI). 

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Login Dashboard www.prakerja.go.id Daftar dengan Akun Sekarang

Apabila telah berhasil membuat akun, login lalu isi data diri sesuai KTP dan KK. Pastikan data yang dimasukkan benar.

2. Seleksi

Setelah itu peserta wajib mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa melanjutkan hingga klik 'Gabung' Kartu Prakerja gelombang 28 pada dashboard.

3. Tunggu pengumuman

Lalu tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS, kotak masuk email, dan login akun Kartu Prakerja. Apabila dinyatakan lolos maka akan langsung mendapat bantuan Rp1 juta untuk beli pelatihan.

Baca Juga: Dana Insentif Kartu Prakerja Kembali Cair Mulai Hari Ini, Syarat dan Cara Cek Dapat Rp 1 Juta di Dashboard

4. Pilih dan ikuti pelatihan

Pilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital dan bayar dengan saldo Rp1 juta tersebut. Selanjutnya selesaikan pelatihan agar insentif cair.

5. Beri rating dan ulasan

Beirkan rating dan ulasan pada pelatihan yang telah diikuti.

6. Insentif cair

Sambungkan rekening/e-wallet di salah satu mitra pembayaran agar insentif pasca pelatihan senilai Rp2,4 juta cair.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pembukaan Gelombang 28 Kartu Prakerja, Pelajari Penyebab Gagal Lolos Seleksi di prakerja.go.id

Adapun nominal tersebut terbagi menjadi empat bulan berturut-turut, di mana insentif Kartu Prakerja cair Rp600 ribu per bulan.

7. Insentif pengisian survey evaluasi

Isi tiga survey Kartu Prakerja yang diberikan untuk dapat insentif Rp50 ribu setiap survey. Sehingga peserta bisa dapat bonus Rp150 ribu.

Demikian link dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 28 khususnya bagi golongan masyarakat pengangguran dan korban PHK.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah