- Tidak sedang kuliah, sekolah atau menempuh pendidikan formal
- Belum menerima bansos lainnya dari pemerintah selama pandemi Covid-19
- Bukan merupakan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Gelombang 28 Dibuka! Daftar Kartu Prakerja Hanya di Link Ini, Berikut Tanda Lolos di prakerja.go.id
- Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK yang boleh menjadi penerima Kartu Prakerja
Apabila telah memenuhi syarat di atas, pengangguran dan korban PHK bisa mulai membuat akun Kartu Prakerja hingga klik 'Gabung' gelombang 28.
1. Pendaftaran
Masyarakat harus buat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu du link prakerja.go.id (klik DI SINI).
Apabila telah berhasil membuat akun, login lalu isi data diri sesuai KTP dan KK. Pastikan data yang dimasukkan benar.