Syarat umum penerima BPNT bisa disimak berikut ini:
1. Warga negara Indonesia atau WNI.
2. Masyarakat yang tergolong miskin atau rentan miskin (KPM).
3. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
4. Bukan anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Cara Pendaftaran DTKS Online DKI Jakarta untuk Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022
5. Terdaftar di DTKS Kemensos atau di link resmi dan aplikasi dari Kemensos.
Untuk melakukan pengecekan nama penerima bansos BPNT bisa dengan cara di bawah ini:
Pengecekan dengan aplikasi ‘Cek Bansos’
1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Playstore.