Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka, Perhatikan Syarat Ini agar Lolos Seleksi

- 9 Mei 2022, 12:50 WIB
Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka, perhatikan syarat daftar agar lolos seleksi.
Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka, perhatikan syarat daftar agar lolos seleksi. /Instagram.com/@prakerja.go.id
  • Warga Negara Indonesia 
  • Berusia 18 tahun hingga 64 tahun 
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Bukan penerima bantuan sosial lain selama pandemi Covid19
  • Sedang mencari kerja, pekerja yang terkena PHK pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, pekerja yang dirumahkan dan pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD
  • Maksimal 2 NIK dalam satu kartu keluarga

Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Kembali Cair Besok, Lakukan Hal Ini Agar Insentif Cair ke Rekening atau E-Wallet

Jika telah memenuhi syarat tersebut, masyarakat dapat membuat akun Kartu Prakerja terlebih dahulu untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja gelombang 28. 

Isikan data diri, lakukan verifikasi KTP, swafoto dan ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar serta isi pernyataan sesuai kondisi sebelum melakukan pendaftaran atau klik Gabung Gelombang. 

Jika sudah pernah mendaftar, masyarakat cukup klik Daftar Sekarang pada seleksi gelombang yang dibuka pada dashboard akun Kartu Prakerja. 

Baca Juga: 5 BLT Bansos Cair Mei 2022 Setelah Libur Lebaran 2022 Ada BSU, Kartu Prakerja hingga PKH BPNT

Setelah selesai melakukan pendaftaran, masyarakat hanya perlu menunggu dengan sabar kapan penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 ini dan menunggu hasil seleksi. 

Pantau juga akun sosial media Kartu Prakerja untuk mendapatkan informasi terbaru seputar pendaftaran gelombang 28 termasuk penutupan gelombang dan pengumuman hasil seleksi. 

Demikian informasi pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 dan syarat yang harus dipenuhi agar lolos seleksi gelombang 28.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah