Selain melalui eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, daftar penerima BPUM bisa dicek melalui tanda khusus.
Tanda khusus tersebut adalah SMS pemberitahuan yang menyatakan bahwa pelaku usaha terdaftar sebagai penerima BPUM.
Pelaku usaha UMKM yang masuk daftar penerima BPUM akan menerima SMS sebagai berikut:
"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan silakah menghubungi kantor BRI terdekat membawa e-KTP."
Untuk informasi tambahan, pelaku usaha UMKM bisa dapat BPUM di tahun 2022 apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP dan KK
Baca Juga: Cicilan KUR Masih Ada Dapat BLT UMKM 2022? Cek Penerima Banpres BPUM Pakai NIK KTP di Sini
- Bukan penerima BLT PKLWN