BERITA DIY - Cicilan KUR masih ada dapat BLT UMKM 2022 atau tidak menjadi pertanyaan sejumlah pihak. Penerima Banpres BPUM bisa dicek memakai NIK KTP di link berikut.
Adanya rencana penyaluran Banpres BPUM tahun ini menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Meski, nominalnya tidak sebesar dua tahun sebelumnya.
Pemerintah tahun ini berencana memberikan BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu kepada para pelaku usaha. Sasaran penerimanya sebanyak 12 juta orang.
Baca Juga: Tanda Dapat BLT UMKM Tanpa Cek Link Eform BRI dan BPUM BNI, Cek di Sini
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut nominal bantuan BPUM 2022 disamakan dengan nominal Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN).
Oleh karena itu, para pelaku usaha penerima BT PKLWN tak akan diberi Banpres BLT UMKM.
BLT UMKM akan diberikan kepada para pelaku usaha yang merupakan warga negara Indonesia dan jenis usaha mikro. Syarat dan kriteria lebih detail belum diumumkan.
Baca Juga: Maaf 3 Usaha Ini Dipastikan Gagal Dapat BLT UMKM 2022, Cek Penerima BPUM di Sini
Apabila menengok BPUM tahun sebelumnya, ada beragam syarat agar pelaku usaha mendapatkan BLT UMKM. Salah satunya tidak sedang menerima KUR.