4. Petugas akan menyebutkan langkah yang mesti dilakukan;
5. Ikuti langkah-langkah sebagaimana disebutkan petugas Kelurahan dan tunggu informasi selanjutnya.
Demikian NIK yang berciri ini bisa dapatkan BLT sebesar Rp2,4 juta per orang cukup pakai KTP dan KK saja.*