Selain dapat mengetahui tata cara pelaksanaan Zakat Fitrah, umat Islam dapat kemudian dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai besaran beras maupun uang yang dapat digunakan dalam penyalurannya.
Mengenai berapa besaran jumlah Zakat Fitrah sesuai yang dikutip dari jatim.nu.or.id, yaitu dengan berdasarkan pada Hadist Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ
Arti:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik atas budak, merdeka, laki laki, wanita, anak kecil, maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin.” HR Bukhari dan Muslim.
Jika mengutip dari baznas.go.id, maka jumlah Zakat Fitrah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Selain itu juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.
Besaran jumlah uang yang dapat dibayarkan adalah harus sesuai dengan besaran beras 2,5 kg. Dalam laman baznas.go.id, jumlah uang yang dapat dibayarkan yaitu Rp 45 ribu bagi DKI Jakarta.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai informasi waktu wajib bayar Zakat Fitrah lengkap dengan tata cara dan besaran jumlah beras maupun uang yang dibayarkan.***