Besaran dana bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat yakni sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya. Penyaluran dilakukan setahun penuh hingga KPM mendapatkan Rp 2,4 juta.
Berikut merupakan syarat bagi pengusaha mikro untuk menjadi keluarga penerima manfaat BLT BPNT 2022:
1. Warga negara Indonesia
2. Masuk dalam kategori keluarga miskin atau diambang kemiskinan
3. Tidak bekerja sebagai ASN, Anggota Polri, dan TNI
4. Terdaftar dalam DTKS
Bagi pelaku usaha UMKM yang belum terdaftar dalam DTKS tidak bisa mengakses bantuan tersebut. Pendaftaran BLT BPNT dapat dilakukan melalui desa/dusun setempat.
Pelaku usaha hanya perlu membawa dokumen berupa KTP/KK pada saat pendaftaran. Dokumen selanjutnya akan diteruskan kepada dinas terkait, bupati/walikota, hingga diputuskan oleh Menteri Sosial.
Namun saat ini pemerintah mengembangkan platform berupa aplikasi untuk mempermudah akses BLT BPNT yakni cek bansos. Aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran bagi pelaku usaha UMKM yang membutuhkan bantuan sosial.