-Kemudian lakukan daftar bila belum mempunyai akun
-Langkah berikutnya dapat melakukan login dengan akun tersebut
-Anda akan diminta untuk mengisi identitas atau data diri yang dimiliki
-Selanjutnya maka akan muncul notifikasi atau keterangan yang dapat dilihat dalam laman resmi tersebut
Bagi pekerja yang telah masuk sebagai penerima, maka nantinya akan terdapat keterangan bahwa Anda telah terdaftar dan akan mendapatkan dana dalam program BSU.
Sedangkan keterangan lain yang dapat diketahui adalah ketika munculnya keterangan ditetapkan, maka dapat menunggu hingga nantinya dana BSU akan dicairkan.
Disisi lain, terdapat keterangan lain yaitu tidak terdaftar dan belum memenuhi syarat yang menandakan bahwa sejumlah pekerja belum berhak untuk mendapatkan dana BSU.
Mengenai solusi yang dapat dilakukan jika belum masuk sebagai penerima, maka dapat mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat yang ditetapkan seperti pekerja yang memiliki upah minimal Rp 3,5 juta dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.