Dana bantuan BPNT tidak diberikan secara tunai namun melalui saldo yang ada di Kartu Keluarga Sejahtera dan hanya bisa digunakan hanya untuk membeli pangan di e-Warong atau pedagang yang bekerjasama dengan Bank HIMBARA.
Program BPNT disalurkan dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran serta memberikan nutrisi yang lebih seimbang kepada KPM secara tepat sasaran dan tepat waktu.
Besaran bantuan BPNT adalah Rp200 ribu per bulan dan disalurkan selama 12 kali sehingga secara total yang diterima KPM adalah Rp2,4 juta dalam waktu satu tahun.
Secara rinci, syarat penerima BPNT adalah sebagai berikut:
1. Merupakan WNI (Warga Negara Indonesia)
2. Memiliki KTP dan KK
3. Termasuk warga miskin atau kurang mampu
4. Bukan penerima bantuan PKH, BLT Dana Desa, dan bansos lain dari pemerintah
5. Bukan ASN