BERITA DIY - Inilah tanda masuk menjadi penerima bantuan PKH tahap 2 lengkap dengan cara cek yang dapat dilakukan oleh pemilik KTP berikut ini.
Untuk bantuan PKH yang kembali dilaksanakan pada tahun 2022 ini pemerintah melalui Kemensos telah memastikan target masyarakat yang akan menjadi penerima.
Dalam target penerima yang telah ditetapkan oleh Kemensos dalam program bantuan PKH tahun 2022 ini diketahui akan diberikan kepada 10 juta penerima dalam berbagai golongan.
Sejumlah golongan yang akan dipastikan menjadi penerima bantuan PKH nantinya akan terbagi menjadi berbagai tanda seperti yang dapat diketahui sebelumnya oleh masyarakat.
Beragam tanda yang dapat diketahui sebagai penerima bantuan PKH tahun 2022 ini sendiri dapat diketahui berdasarkan pada syarat yang telah ditetapkan oleh pihak Kemensos.
Ditetapkannya berbagai syarat menjadi penerima PKH ini sendiri memiliki tujuan agar nantinya bantuan tersebut dapat disalurkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Terkait dengan syarat yang telah ditetapkan oleh Kemensos mengenai penerima PKH pada tahun 2022 adalah dapat diberikan kepada masyarakat yang memiliki KTP.
Nantinya yang masuk jadi penerima adalah pemilik KTP yang termasuk ke dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin dan tidak bekerja sebagai anggota TNI/Polri, ASN/PNS, dan pegawai BUMN/BUMD.
Agar lebih memastikan bahwa masuk ke dalam penerima bantuan PKH pada tahap 2 ini sendiri maka dapat diketahui dengan melakukan cek ke link Kemensos menggunakan KTP.
Berikut merupakan cara cek tanda menjadi penerima dalam program bantuan PKH melalui link Kemensos dengan menggunakan KTP yang dimiliki oleh masyarakat:
-Masuk ke dalam laman resmi menggunakan link cekbansos.kemensos.go.id
-Gunakan alamat lengkap seperti yang tertera di dalam identitas atau KTP
-Kemudian masukkan nama lengkap penerima yang juga seperti yang tertera dalam KTP
-Selanjutnya adalah dengan mengisikan kode verifikasi seperti yang telah terdapat dalam laman tersebut
-Terakhir adalah dengan memilih pada menu 'Cari Data'
Kemensos juga telah menetapkan berbagai golongan yang akan masuk sebagai penerima bantuan yaitu seperti ibu hamil, balita, pelajar SD, SMP, SMA, lansia, dan penyandang disabilitas.
Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh Kemensos bahwa dalam 1 Kartu Keluarga masyarakat akan berhak terdapat maksimal 4 penerima bantuan program PKH tersebut.
Nantinya jika akan melakukan ambil dana bantuan PKH tahap 2 ini maka dapat mengambilnya melalui berbagai rekening bank Himbara seperti bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Pada saat melakukan ambil dana bantuan PKH tersebut sejumlah penerima dapat membawa berbagai berkas seperti yang disyaratkan yaitu identitas seperti KTP dan KK.
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai tanda pemilik KTP yang masuk sebagai penerima dalam program bantuan PKH.***