Apakah Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU Rp1 Juta 2022? Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji

- 7 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi - apakah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta tahun 2022? Ini kriteria penerima Subsidi Gaji.
Ilustrasi - apakah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta tahun 2022? Ini kriteria penerima Subsidi Gaji. /BERITA DIY/F Akbar

Namun apabila berkaca pada penyaluran BSU di tahun lalu, maka pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji adalah pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif.

Jadwal kapan BSU di tahun 2022 cair sendiri belum diketahui. Kemnaker hingga saat ini masih mematangkan mekanisme penyaluran Subsidi Gaji bersama sejumlah pihak.

Baca Juga: Kapan BSU Cair ke Sejumlah Pekerja? Simak Link Cek Status Penerima Dana Bantuan Ro 1 Juta, Bisa Lewat HP!

Berikut kriteria penerima BSU di tahun 2021:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP

2. Merupakan peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif

3. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

4. Bekerja di wilayah PPMK level 3 dan level 4

5. Diutamakan merupakan pekerja yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Pemilik KTP Ini, Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah