Namun apabila berkaca pada penyaluran BSU di tahun lalu, maka pekerja yang bisa dapat Subsidi Gaji adalah pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif.
Jadwal kapan BSU di tahun 2022 cair sendiri belum diketahui. Kemnaker hingga saat ini masih mematangkan mekanisme penyaluran Subsidi Gaji bersama sejumlah pihak.
Berikut kriteria penerima BSU di tahun 2021:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK KTP
2. Merupakan peserta atau anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif
3. Memiliki penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPMK level 3 dan level 4
5. Diutamakan merupakan pekerja yang bekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate serta perdagangan