BERITA DIY - Saat ini banyak yang bertanya apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta yang cair tahun 2022. Cek kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji melalui artikel ini.
BSU atau Bantuan Subsidi Upah juga sering dikenal dengan BLT Subsidi Gaji adalah program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu.
Adapun di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja. Salah satu kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji adalah memiliki penghadilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dikutip dari ANTARA NEWS, pemerintah melalui Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU di tahun 2022.
Anggaran yang ada akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja. Dimana setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta di tahun 2022.
Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data pekerja yang bisa menjadi penerima BSU akan bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Bukan BSU, Link Daftar Bantuan Karyawan Rp2,4 Juta: Cair Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan
Meski begitu, Kemnaker belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah penerima BSU di tahun 2022 apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.