Apakah Harus Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU Rp1 Juta 2022? Ini Kriteria Penerima Subsidi Gaji

- 7 April 2022, 12:45 WIB
Ilustrasi - apakah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta tahun 2022? Ini kriteria penerima Subsidi Gaji.
Ilustrasi - apakah pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta tahun 2022? Ini kriteria penerima Subsidi Gaji. /BERITA DIY/F Akbar

BERITA DIY - Saat ini banyak yang bertanya apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU Rp1 juta yang cair tahun 2022. Cek kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji melalui artikel ini.

BSU atau Bantuan Subsidi Upah juga sering dikenal dengan BLT Subsidi Gaji adalah program bantuan yang diberikan kepada pekerja atau karyawan dengan kriteria tertentu.

Adapun di tahun 2022, pemerintah akan kembali menyalurkan BSU kepada pekerja. Salah satu kriteria pekerja yang dapat Subsidi Gaji adalah memiliki penghadilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga: BSU 2022 Rp1 Juta Cair: Syarat Penerima BLT Kemnaker dan Kriteria Pekerja Wajib Bayar BPJS Ketenagakerjaan?

Dikutip dari ANTARA NEWS, pemerintah melalui Kemnaker (Kementrian Ketenagakerjaan) menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk penyaluran BSU di tahun 2022.

Anggaran yang ada akan dibagikan kepada 8,8 juta pekerja. Dimana setiap pekerja akan mendapatkan BSU sebesar Rp1 juta di tahun 2022.

Mentri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan data pekerja yang bisa menjadi penerima BSU akan bersumber dari data BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bukan BSU, Link Daftar Bantuan Karyawan Rp2,4 Juta: Cair Tanpa Jadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan

Meski begitu, Kemnaker belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah penerima BSU di tahun 2022 apakah harus terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x