Besaran total bantuan yang diterima pelaku UMKM pada BLT UMKM tahun 2020 adalah sebesar Rp2,4 juta dan pada tahun 2021 adalah Rp 1,2 juta.
Rencana penyaluran BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu ini menambah daftar bantuan sosial yang diberikan pemerintah pada tahun 2022. Namun hingga saat ini belum diketahui kapan jadwal penyaluran BLT UMKM ini.
Jika merujuk pada tahun sebelumnya, BLT UMKM ini diberikan pada pelaku usaha mikro dengan kriteria dan syarat WNI yang memiliki KTP, NIB dan SKU, tidak sedang menerima KUR dan yang telah mendaftarkan diri pada laman pendaftaran.
Penyaluran bantuan selanjutnya dilakukan melalui Himbara yang ditunjuk oleh pemerintah. Namun sekali lagi perlu diingat bahwa saat ini pemerintah tengah mematangkan rencana ini.
Masyarakat khususnya pelaku UMKM dapat menantikan informasi terbaru tentang BLT UMKM ini dengan memantau akun sosial media dan laman resmi Kemenkop UKM serta artikel terbaru dari BERITA DIY.
Demikian informasi BLT UMKM Rp 600 ribu yang akan kembali cair tahun 2022 ini lengkap dengan informasi jadwal penyaluran dan kuota penerima BPUM 2022.***