Resmi, Banpres BPUM Cair Lagi Tahun 2022: Kapan Jadwal Cair, Syarat, Kuota, Besaran Bantuan BLT UMKM

- 6 April 2022, 10:40 WIB
ILUSTRASI - BPUM atau BLT UMKM kembali cair tahun 2022 kepada kuota 12 juta penerima.
ILUSTRASI - BPUM atau BLT UMKM kembali cair tahun 2022 kepada kuota 12 juta penerima. /PEXELS/belart84

BERITA DIY - Info tentang Banpres BPUM yang cair lagi di tahun 2022 meliputi kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga besaran bantuan dengan nama lain BLT UMKM tersebut.

Usai triwulan pertama, pemerintah mengumumkan sejumlah bantuan baru, di antaranya Banpres BPUM/BLT UMKM yang akan cair dan menyasar kepada pelaku usaha di tahun 2022.

Tersedia beberapa informasi mengenai program BPUM 2022, di antaranya kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga nominal yang akan diterima oleh UMKM.

Baca Juga: UMKM Berciri Ini Jangan Kaget Dapat BLT Rp 600 Ribu, Pemerintah Beri BPUM 2022 untuk 12 Juta Pelaku Usaha

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi untuk menambah sejumlah program bansos menyusul situasi geopolitik Ukraina dan Rusia yang menyebabkan inflasi dan meningkatkanya harga barang pokok dan energi di pasaran, salah satunya BPUM/BLT UMKM.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartantu bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengumumkan hal ini tak terkecuali Banpres BPUM kepada UMKM yang kembali cair tahun 2022.

Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengumumkan bansos BLT Minyak Goreng yang menyasar kepada penerima PKH dan BPNT, serta PKL khususnya pedagang makanan gorengan.

Baca Juga: Selamat BPUM BLT UMKM Tahun 2022 Rp 600 Ribu Segera Cair ke 12 Juta Orang, Kecuali 3 Golongan Ini

Tak hanya itu, ada jenis bantuan yang kembali dilanjutkan tahun 2022, yaitu BSU Subsidi Upah kepada karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.

Bagi masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha mikro (UMKM) juga akan mendapat bantuan tahun ini.

Saat ini pemerintah sedang merencanakan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) kepada pelaku UMKM yang nantinya memenuhi syarat penerima.

Baca Juga: Daftar BLT UMKM di Link Banpres BPUM BRI dan BNI Online Pakai KTP Beredar, April 2022 Buka? Cek Info Kesini

Adapun besaran bantuan BPUM tahun 2022 berbeda dengan 2021. Jika tahun lalu nominal Rp1,2 juta cair, namun BLT UMKM 2022 diberikan Rp600 ribu kepada setiap penerima.

Tak hanya itu, pemerintah mengumumkan kuota yang akan menjadi sasaran BPUM 2022, yaitu sekitar 12 jutaan penerima.

"Nanti akan juga diagendakan, besarannya (BPUM) Rp600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima), kata Menko Airlangga dalam keterangan pers, Selasa, 4 April 2022, dikutip dari setkab.go.id.

Baca Juga: UMKM Daftar di Link Ini April 2022 Dapat BLT Rp 2,4 Juta, Tanpa SKU dan Cek Eform BRI

Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan kembali kapan BPUM 2022 cair karena masih dalam proses pematangan.

Jika mengacu BPUM tahun 2021, ada lima golongan UMKM yang memenuhi syarat BLT UMKM, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia

- Memiliki KTP yang sah

- Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan NIB atau SKU

Baca Juga: Daftar UMKM Online April 2022 Masih Buka, Pelaku Usaha Bisa Dapat BLT Rp2,4 Juta Tanpa Terdaftar Banpres BPUM

- Bukan merupakan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima KUR

Saat itu, masyarakat juga bisa melakukan cek penerima melalui link yang disediakan oleh dua Bank Himbara penyalur, yaitu Bank BNI dan Bank BRI.

Sebagai informasi, berikut link cek penerima BPUM atau BLT UMKM tahun 2021:

- Via situs Bank BRI, eform.bri.co.id/bpum

- Via situs Bank BNI, banpresbpum.id

Baca Juga: Daftar 4 Bansos yang Cair Bulan April 2022: Syarat, Kapan Cair, Link Daftar dan Cek Penerima, hingga Kuota

Bagi yang dinyatakan sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mengambil dana Rp1,2 juta di Bank BRI atau Bank BNI dengan menunjukkan dokumen KTP, KK, NIB atau SKU, maupun bukti penerima.

Meski demikian, masyarakat harus menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah terkait BPUM tahun 2022 yang segera cair.

Demikian info Banpres BPUM yang kembali cair tahun 2022 meliputi kapan jadwal cair, syarat, kuota, hingga besaran bantuan dengan nama lain BLT UMKM.***

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah